ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Glodok, dan saksi Tan Weiming alias Aming check in di kamar 9010 ng menggunakan paspor dan yang membayar uang sewa kamar adalah Terdakwa, sekitar setengah jam kemudian di kamar 9010, saksi Tan gu Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi Chen Weiming alias Aming sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel, serta saksi Tan ub lik ah A Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan Weiming alias Aming disuruh menunggu di kamar hotel karena barang am belum datang ; Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016, Terdakwa mengirim pesan ep kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat, intinya sudah dapat ah k gudang, yaitu ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479, Kelurahan R Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dengan harga In do ne si sewa pertahun Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditambah A gu ng uang jaminan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 16 Mei 2016, Terdakwa melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr.Tang (DPO), selanjutnya Terdakwa mengajak Meng Yang Ye alias Mr.Tang (DPO) dan Siau Ciao Wa (DPO) ke kantor Broker Pro di lik membayar sewa ruko sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama Santa (Terdakwa); ub m ah Jl Perancis Raya Kel Kosambi, Kec. Teluk Naga, Kab. Tangerang, ka Bahwa pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias ep Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali ke Tan Weiming alias Aming R ah Jakarta, lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi untuk pidah ke kamar 9032 yang es M ditempati saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, karena barang on hal 51 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng yang ditunggu belum datang ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 51

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents