ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) sampai di
ng
Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479, Kelurahan Kosambi,
Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, setelah pintu ruko
lalu
gu
dibuka
seharga
Terdakwa
Rp.
A
2
(dua)
(dua
set
Adul
ratus
(DPO)
sepuluh
cetakan
mesin
menyewa
ribu
rupiah) untuk
moulding
Narkotika jenis Shabu ke dalam gudang ;
forklift
berisikan
Bahwa kemudian Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)
ub
lik
ah
bersama
210.000,-
mengangkat
bersama Liu Zhanou (DPO) mulai membongkar 2 (dua) set cetakan
am
mesin moulding dan setelah dibuka Terdakwa bersama Adul (DPO)
melihat dari dalam 2 (dua) set cetakan mesin moulding tersebut
ep
terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua) puluh bungkus
ah
k
plastik, masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram,
R
sehingga berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram
In
do
ne
si
atau seberat 20 kilo gram. Selanjutnya Shabu tersebut dimasukkan
A
gu
ng
ke dalam 2 (dua) buah koper warna merah dan warna pink, masingmasing koper berisi 10 (sepuluh) puluh kilo gram Shabu, dan
setelah
itu
Terdakwa
bersama
Adul
(DPO)
mengetes
Shabu
dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya Shabu bagus ;
Bahwa sekitar pukut 18.30 WIB, Terdakwa bersama Meng
Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) membawa 2 (dua)
lik
ah
koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl.
Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat,
ub
menggunakan mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver
m
disimpan di kamar 9032 Fave Hotel;
Menimbang,
bahwa
fakta-fakta
hukum
ep
ka
tersebut
dihubungkan
dengan dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal
maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal tersebut,
on
hal 53 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
sehingga dengan demikian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
es
R
132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents