ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kuat, dan hukuman mati merupakan salah satu cara yang effektif untuk
ng
mencegah dan menumpas kejahatan Narkotika ;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
gu
tersebut diatas, majelis Haklim Tingkat Banding berpendapat putusan
Pengadilan
negeri
Jakarta
Barat
tanggal
3
Maret
2017
Nomor
1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
A
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan
ub
lik
ah
oleh Terdakwa dalam memori bandinya menurut Majelis Hakim Tingkat
Banding telah dipertimbangkan oleh majelis hakim Tingkat Pertama dan
am
menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa Majelis Hakim Tingkat
pertama tidak ada kesalahan dalam menilai bukti-bukti yang diajukan
ah
k
berlaku,
oleh
karenanya
memori
banding
dari
Terdakwa
R
dikesampingkan ;
ep
dipersidangan dan semua sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang
haruslah
In
do
ne
si
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam perkara ini,
A
gu
ng
dan tidak ada alasan-alasan untuk tidak dilakukan penahanan, maka
Terdakwa dinyatakan tetap verada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan
bersalah maka kepada
Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat
peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut
lik
Mengingat, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,, Undang-undang Nomor 8 Tahun
ub
1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain
yang berhubungan;
I.
ep
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
on
hal 55 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
tersebut,
ng
2017 Nomor 1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt, yang dimintakan banding
es
R
II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 3 Maret
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
dibawah ini ;
Halaman 55
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents