ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R ditangkap di Kamar 9011 sedangkan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI ng ditangkap di Kamar 9010, selanjutnya saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU gu JUNJIE alias JUNJI dipertemukan dengan saksi TAN WEIMING alias AMING di Kamar 9032 dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1 (satu) Kopor warna merah merek Pollo A Hoby dalam keadaan terkunci. Selanjutnya petugas Polisi ub lik ah menanyakan berapa kode untuk membuka kopor dan ketika itu saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias am XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu, sehinga petugas Polisi ep membuka Kopor secara paksa dan dari dalam kopor ditemukan 10 ah k (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna R putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Setelah itu petugas Polisi membuga Safety Book Hotel akan tetapi A gu ng - In do ne si Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10). terkunci lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka safety book akan tetapi saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu sehingga petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan lik ah safety book tersebut berhasil dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna ub m putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 - Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya ep ka Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10). penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel M sehingga petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksiTAN on hal 12 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng WEIMING alias AMING berupa : 1 (satu) Paspor China Nomoe E es melakukan R ah 20 (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents