ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ditangkap di Kamar 9011 sedangkan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI
ng
ditangkap di Kamar 9010, selanjutnya saksi CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU
gu
JUNJIE alias JUNJI dipertemukan dengan saksi TAN WEIMING alias
AMING di Kamar 9032 dan ketika melakukan penggeledahan
petugas Polisi menemukan 1 (satu) Kopor warna merah merek Pollo
A
Hoby
dalam
keadaan
terkunci.
Selanjutnya
petugas
Polisi
ub
lik
ah
menanyakan berapa kode untuk membuka kopor dan ketika itu saksi
TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias
am
XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU
JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu, sehinga petugas Polisi
ep
membuka Kopor secara paksa dan dari dalam kopor ditemukan 10
ah
k
(sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna
R
putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10
Setelah itu petugas Polisi membuga Safety Book Hotel akan tetapi
A
gu
ng
-
In
do
ne
si
Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10).
terkunci
lalu petugas
Polisi
menanyakan berapa
kode
untuk
membuka safety book akan tetapi saksi TAN WEIMING alias AMING
bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI
JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab
tidak tahu sehingga petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan
lik
ah
safety book tersebut berhasil dibuka didalamnya terdapat 10
(sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna
ub
m
putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10
-
Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya
ep
ka
Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10).
penggeledahan
badan,
pakaian
dan
kamar Hotel
M
sehingga petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksiTAN
on
hal 12 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
WEIMING alias AMING berupa : 1 (satu) Paspor China Nomoe E
es
melakukan
R
ah
20 (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents