ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R saat itu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengikuti ke ng Kamar 9016, setelah itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) bersama temannya tersebut pulang. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best gu - Western Mangga Dua Jakarta Utara Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM menerima pesan dari SIAU CIAO WA (DPO) melalui A Wechat intinya disuruh menjemput MENG YANG YE alias MR. TANG ub lik ah (DPO) dan LIU ZHANOU (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB Terdakwa am SANTA alias ALIANG alias AKAM menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam ah k - ep Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi TAN WEIMING alias AMING R berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacific dan In do ne si mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan A gu ng saat itu dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM lalu saksi TAN WEIMING alias AMING diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan saksi TAN WEIMING alias AMING cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang sewa lik setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi TAN WEIMING alias AMING didatangi saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi CHEN SHAOYAN ub m ah kamar adalah Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM, sekitar ka alias XIAO YAN ZI memberikan uang kepada saksi TAN WEIMING ep alias AMING sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya ah makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi TAN R WEIMING alias AMING disuruh menunggu di Kamar Hotel karena es on hal 19 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng M barang belum datang. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents