ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Penyidik, tanggal 08 Juni R - 2016 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Nomor : Sp- ng Han.321/VI/2016/Ditresnarkoba, sejak tanggal 06 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016; Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 21 Juni gu - 2016 Nomor B.4517/0.1.4/Euh.1/06/2016, sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2016 ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal Juli 2016 Nomor : 1029/Pen.Pid/2016/PN.Jkt.Brt, sejak tanggal 07 Agustus 2016 ub lik ah A - sampai dengan 05 September 2016; am - Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 31 Agustus 2016, Nomor : 1212/Pen.Pid/2016/PN.Jkt.Brt., sejak tanggal 06 ah k - Penuntut Umum ep September 2016 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2016 ; tanggal 05 Oktober 2016 Nomor : Print- R 6240/0.1.12/EP.109/2016, sejak tanggal 05 Oktober 2016 sampai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 13 Oktober 2016 Nomor A gu ng - In do ne si dengan tanggal 24 Oktober 2016 ; 1677/Pid.Sus2016/PN.Jkt.Brt., sejak tanggal 13 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 November 2017; - Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 07 November 2016 Nomor : 1677/Pen.Pid/Sus/2016/PN.Jkt.Brt., sejak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 11 Januari 2017 lik - sampai dengan 09 Februari 2017 ; Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 10 Februari 2017 ub - sampai dengan tanggal 11 Maret 2017 ; Penahanan Hakim Tinggi DKI Jakarta, tanggal 03 Maret 2017, Nomor ep - - Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI on hal 2 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng Jakarta, tanggal 29 Maret 2017 Nomor 548/Pen.Pid/2017/PT.DKI, sejak es tanggal 01 April 2017 R 423/Pen.Pid/2017/PT. DKI., sejak tanggal 03 Maret 2017 sampai dengan M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah tanggal 12 November 2017 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017; Halaman 2

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents