ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
AKAM mengirim pesan kepada SIAU CIAO WA (DPO) melalui
Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No.1 di Jl. Raya
gu
Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga
Kabupaten Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,(tujuh
puluh
juta
rupiah)
ditambah
uang
jaminan
sejumlah
A
Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei
ub
lik
ah
2016 Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM melaksanakan
perintah SIAU CIAO WA (DPO) yaitu menjemput LIU ZHANOU
am
(DPO) dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), selanjutnya
Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM mengajak MENG YANG
ep
YE alias MR. TANG (DPO) dan SIAU CIAO WA (DPO) ke Kantor
ah
k
Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi Kec. Teluk Naga Kab.
R
Tangerang membayar sewa Ruko sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh
In
do
ne
si
puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima
A
gu
ng
juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama SANTA.
-
Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO dari China kembali ke
Jakarta lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI menyuruh
saksi TAN WEIMING alias AMING untuk pidah ke Kamar 9032 yang
ditempati saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan selama di
lik
ah
Kamar 9032 saksi TAN WEIMING alias AMING bertanya kepada
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI kerjanya apa disini lalu
-
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi SHI JIAYI alias JIA BO
ep
ka
karena barang belum datang.
ub
m
dijawab saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI tunggu saja
ah
menghubungi saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang saat itu ada di
M
di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127
on
hal 20 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27
es
R
Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents