ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu, sehinga petugas Polisi ng membuka Kopor secara paksa dan dari dalam kopor ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna gu putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10). - Setelah itu petugas Polisi membuga Safety Book Hotel akan tetapi A terkunci lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk ub lik ah membuka safety book akan tetapi saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI am JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu sehingga petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan ep safety book tersebut berhasil dibuka didalamnya terdapat 10 ah k (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10). Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya A gu ng - In do ne si R putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 20 (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel sehingga petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksiTAN WEIMING alias AMING berupa : 1 (satu) Paspor China Nomoe E lik putih berikut simcard nomor 081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032 atas nama TAN WEIMING, dari saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI di Kamar 9011 disita : 1 ka (satu) unit Iphone warna ub m ah 79375063 atas nama TAN WEIMING, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor ep +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek ah Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor M SHI JIAYI alias JIA BO disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut on hal 25 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver es R China Nomor E 76914500 atas nama CHEN SHAOYAN, dari saksi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents