ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
putih
hitam
merek
Asiafone
berikut
ng
warna
R
berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone
simcard
nomor
087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek
gu
Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1 (satu) unit
Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor
081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier
A
berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu)
ub
lik
ah
Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI, 1 (satu)
lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama
am
CHEN, 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis
1479 Kosambi Tangerang atas nama SANTA, dari saksi QIU JUNJIE
ep
alias JUNJI disita: 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard
ah
k
nomor +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G
Dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama
In
do
ne
si
-
R
28299856 atas nama QIU JUNJIE.
A
gu
ng
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias
JIA BO menjelaskan shabu tersebut miliknya MENG YANG YE alias
MR. TANG (DPO) yang diterima saksi TAN WEIMING alias AMING
pada tanggal 31 Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan saksi QIU
JUNJIE alias JUNJI tidak mengakui dan mengatakan tidka tahu sama
lik
alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, saksi SHI
JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dibawa
petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No.1 di
ub
m
ah
sekali tentang shabu yang disita, setelah itu saksi TAN WEIMING
ka
Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk
ep
Naga Kabupaten Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas
ah
Polisi berhasil menangkap Terdakwa SANTA alias ALIANG alias
on
hal 26 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
M
disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko dan 1 (satu) unit
es
R
AKAM disamping Mall Dadap Tangerang dengan barang bukti yang
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents