ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Loby Fave Hotel ng membawa 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masingmasing berisi Shabu, gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim gu Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. - Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB ketika saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN A SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta ub lik ah saksi QIU JUNJIE alias JUNJI baru pulang dari Rumah Makan La Mei Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke am Kamar 9032 dan 9011 petugas Polisi langsung melakukan penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi TAN ep WEIMING alias AMING ditangkap di Kamar 9032, saksi CHEN ah k SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO R ditangkap di Kamar 9011 sedangkan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI In do ne si ditangkap di Kamar 9010, selanjutnya saksi CHEN SHAOYAN alias A gu ng XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dipertemukan dengan saksi TAN WEIMING alias AMING di Kamar 9032 dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1 (satu) Kopor warna merah merek Pollo Hoby dalam keadaan terkunci. Selanjutnya petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka kopor dan ketika itu saksi lik ah TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU ub m JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu, sehinga petugas Polisi ka membuka Kopor secara paksa dan dari dalam kopor ditemukan 10 ep (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna ah putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 gu A Polisi menanyakan berapa kode untuk on lalu petugas ng terkunci es Setelah itu petugas Polisi membuga Safety Book Hotel akan tetapi hal 37 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d M - R Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10). ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents