ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kuat, dan hukuman mati merupakan salah satu cara yang effektif untuk ng mencegah dan menumpas kejahatan Narkotika ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan gu tersebut diatas, majelis Haklim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan negeri Jakarta Barat tanggal 3 Maret 2017 Nomor 1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt dapat dipertahankan dan dikuatkan ; A Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan ub lik ah oleh Terdakwa dalam memori bandinya menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah dipertimbangkan oleh majelis hakim Tingkat Pertama dan am menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama tidak ada kesalahan dalam menilai bukti-bukti yang diajukan ah k berlaku, oleh karenanya memori banding dari Terdakwa R dikesampingkan ; ep dipersidangan dan semua sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang haruslah In do ne si Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam perkara ini, A gu ng dan tidak ada alasan-alasan untuk tidak dilakukan penahanan, maka Terdakwa dinyatakan tetap verada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut lik Mengingat, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,, Undang-undang Nomor 8 Tahun ub 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan; I. ep MENGADILI Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; on hal 55 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu tersebut, ng 2017 Nomor 1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt, yang dimintakan banding es R II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 3 Maret M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah dibawah ini ; Halaman 55

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents