ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa sekitar pukul 12.10 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG alias
menghubungi
LIU
ZHANOU
(DPO)
memberitahu mau
ng
AKAM
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
menjemput barang di Kantor Ekspedisi, setelah itu Terdakwa SANTA
gu
alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menjemput LIU
ZHANOU (DPO) dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) di
Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-sama menuju ke
A
EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri
ub
lik
ah
Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah
Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu
am
dengan BUDI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan
karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam
ep
perjalanan menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479
ah
k
Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
R
Kemudian Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM disuruh BUDI
In
do
ne
si
(DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya Terdakwa SANTA alias
A
gu
ng
ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG
(DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) menuju ke Ruko No.1
di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan
Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan Terdakwa
SANTA alias ALIANG alias AKAM duhubungi BUDI (DPO) yang
Sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM
lik
-
bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU
(DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis
ub
m
ah
memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No.1.
ka
Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten
ep
Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka lalu Terdakwa SANTA alias
Rp.210.000,- (dua
ratus
sepuluh ribur rupiah) untuk
M
mengangkat 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika
on
hal 9 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
jenis Shabu kedalam Gudang. Selanjutnya MENG YANG YE alias
es
seharga
R
ah
ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menyewa Forklip
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents