ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Loby Fave Hotel
ng
membawa 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masingmasing berisi Shabu, gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim
gu
Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
-
Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30
WIB ketika saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN
A
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta
ub
lik
ah
saksi QIU JUNJIE alias JUNJI baru pulang dari Rumah Makan La Mei
Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke
am
Kamar
9032
dan
9011
petugas
Polisi
langsung
melakukan
penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi TAN
ep
WEIMING alias AMING ditangkap di Kamar 9032, saksi CHEN
ah
k
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO
R
ditangkap di Kamar 9011 sedangkan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI
In
do
ne
si
ditangkap di Kamar 9010, selanjutnya saksi CHEN SHAOYAN alias
A
gu
ng
XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU
JUNJIE alias JUNJI dipertemukan dengan saksi TAN WEIMING alias
AMING di Kamar 9032 dan ketika melakukan penggeledahan
petugas Polisi menemukan 1 (satu) Kopor warna merah merek Pollo
Hoby
dalam
keadaan
terkunci.
Selanjutnya
petugas
Polisi
menanyakan berapa kode untuk membuka kopor dan ketika itu saksi
lik
ah
TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU
ub
m
JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu, sehinga petugas Polisi
ka
membuka Kopor secara paksa dan dari dalam kopor ditemukan 10
ep
(sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna
ah
putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10
gu
A
Polisi
menanyakan berapa
kode
untuk
on
lalu petugas
ng
terkunci
es
Setelah itu petugas Polisi membuga Safety Book Hotel akan tetapi
hal 37 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
M
-
R
Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10).
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents