ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI, 1 (satu)
ng
lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama
CHEN, 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis
gu
1479 Kosambi Tangerang atas nama SANTA, dari saksi QIU JUNJIE
alias JUNJI disita: 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard
28299856 atas nama QIU JUNJIE.
-
Dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama
ub
lik
ah
A
nomor +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias
am
JIA BO menjelaskan shabu tersebut miliknya MENG YANG YE alias
MR. TANG (DPO) yang diterima saksi TAN WEIMING alias AMING
ep
pada tanggal 31 Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan saksi QIU
ah
k
JUNJIE alias JUNJI tidak mengakui dan mengatakan tidka tahu sama
R
sekali tentang shabu yang disita, setelah itu saksi TAN WEIMING
In
do
ne
si
alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, saksi SHI
A
gu
ng
JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dibawa
petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No.1 di
Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk
Naga Kabupaten Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas
Polisi berhasil menangkap Terdakwa SANTA alias ALIANG alias
AKAM disamping Mall Dadap Tangerang dengan barang bukti yang
0816707077.
-
ka
lik
Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor
ub
m
ah
disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko dan 1 (satu) unit
Setelah diperiksa Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM pada
ep
hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke
ah
Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi
M
gudang ruko ditemukan 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding),
on
hal 39 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama
es
R
Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan dari dalam
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents