ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, ng adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia gu Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama saksi CHEN ub lik ah A memiliki, SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan am saksi QIU JUNJIE alias JUNJI, CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL ep (keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang ah k berwenang di Negara Republik Indonesia. R Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan In do ne si diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang- A gu ng Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika II. Tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan : lik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu menawarkan ub m ah 1. Menyatakan Terdakwa : SANTA alias ALIANG alias AKAM telah ka untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam ah bentuk ep jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram " R sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) es on hal 41 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng M UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents