ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011
ng
atas nama CHEN ;
17. 1 (satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING
gu
18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding)
No. 1 s/d No. 18 dirampas untuk dimusnahkan.
No. 19 dikembalikan kepada pemilik RUKO.
20. 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING
21. 1
(satu)
Paspor China
SHAOYAN;
am
I
ub
lik
ah
A
19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko
Nomor E
76914500
an. CHEN
22. 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI;
ep
23. 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE;
ah
k
No.20 s/d No.23 dikembalikan kepada masinq-masinq Terdakwa.
R
24. 1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel
In
do
ne
si
No.24 dikembalikan kepada Fave Hotel.
A
gu
ng
25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver
berikut STNK atas nama EVI.
No.25 dikembalikan kepada pemilik mobil.
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
lik
III. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor
1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 3 Maret 2017 yang amarnya
sebagai berikut :
ub
m
ah
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
ka
1. Menyatakan Terdakwa : SANTA alias ALIANG alias AKAM dengan
ep
Indentitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan
ah
bersalah melakukan tindak pidana :"menerima dan menyerahkan
R
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang
es
on
hal 43 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
M
beratnya melebihi 5 (lima) gram";
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents