ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
V. Memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 12 April
ng
2017, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
tanggal 12 April 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkan
gu
kepada Penuntut Umum pada tanggal 17 April 2017 ;
VI. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tertanggal 17
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberi kesempatan untuk
mempelajari berkas perkara banding selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
ub
lik
ah
A
Maret 2017ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, serta
am
tanggal 21 Maret 2017;
Menimbang,
bahwa
permintaan
banding
yang
diajukan
oleh
ah
k
serta
ep
Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara
syarat-syarat
yang
ditentukan
dalam
perundang-undangan,
R
makapermintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Kuasa
Khusus
tertanggal
A
gu
ng
Surat
10
Maret
2017
In
do
ne
si
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa, sesuai dengan
yang
terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 31 maret 2017,
telah
mengajukan
memori
banding
yang
pada
pokoknya
keberatan-keberatan sebagai berikut :
A. Adanya rekayasa alat bukti di kasus Santa karena :
tahu menahu mengenai
lik
tindak pidana Narkotika yang dituduhkan kepadanya ;
2. Bahwa bukti CCTV, diendapkan lebih 2 (dua) bulan, menghilang
ka
-
ub
dalam pembuktian, muncul dalam surat tuntutan :
Bahwa penyidik melakukan penyitaan tanggal 30 Juni 2016,
tapi
Pengadilan
Jakarta
Barat
ep
m
ah
1. Bahwa Terdakwa tidak terlibat dan tidak
memuat
baru
menerima
Surat
atas
permohonan
penyitaan
R
ah
Permohonan Ijin Penyitaan tanggal 31 Agustus 2016, dan
tersebut,
Pengadilan
Negeri
es
M
Jakarta Barat baru mengabulkan tanggal 8 September 2016 ;
on
hal 46 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
3. Adanya konflik kepentingan kehadiran Polisi sebagai saksi ;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents