ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan hal-hal R Bahwa tersebut diatas, Tim In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Penasihat Hukum ng Terdakwa minta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, menjatuhkan putusan sebagai berikut ; gu Yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran gelap Narkotika sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; A Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan perkara ub lik ah ini, maka seluruh isi memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dianggap telah termuat dalam putusan ini ; am Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan kontra memori banding ; ep Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas Persidangan, tanggal R 1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt bukti-bukti dan 3 Maret barang-barang 2017, bukti Berita yang Acara diajukan In do ne si ah k perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor A gu ng dipersidangan dan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis hakim Tingkat Banding berpendapat sebagaimana terurai dalam pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu : : Melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Nomor 35 Narkotika; 2009 Tentang : Melanggar pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Narkotika; Nomor ep Undang-Undang ub Subsidair Tahun lik Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Lebih Subsidair : Melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) ah ka m ah Primair R Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang es on hal 48 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng M Narkotika; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 48

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents