ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2016, saksi Shi Jiayi alias Jia
ng
Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu barang impor dari China sudah
sampai ke Indonesia dan setelah itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo
gu
memberitahukan kepada Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)
barang dari China sudah sampai ke Indonesia, dan pada hari Sabtu
oleh Liu Zhanou (DPO) yang memberitahu barang impor dari China
akan diantar ke gudang di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling
1479,
Kelurahan
Kosambi,
am
Tangerang ;
ub
lik
ah
A
tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi
Kecamatan Teluk
Naga, Kabupaten
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2016, Terdakwa dihubungi Budi
dan
diminta
datang
ke
Ekspedisi
Buana
Express
di
ep
(DPO)
ah
k
Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut
R
Blok E2 No. 22-23, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, untuk
In
do
ne
si
menjemput barang berupa 2 (dua) set moulding berisikan Narkotika
A
gu
ng
jenis Shabu, dan sekitar pukul 12.10 WIB, Terdakwa menghubungi
Liu Zhanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang di kantor
ekspedisi, setelah itu Terdakwa bersama Adul (DPO) menjemput
Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) di
Fave
Hotel dan kemudian berempat bersama-sama menuju ke
Buana
dan
setibanya
di
kantor ekspedisi
lik
bertemu denqan Budi (DPO) lalu menanvakan barang impor dari
China dan karyawan ekspedisi memberitahu barang impor sedang
dalam perjalanan menuju ke Ruko No.1 ;
Bahwa
ka
Express,
Terdakwa
ub
m
ah
Ekspedisi
kemudian
disuruh
Budi
(DPO)
untuk
ep
menunggu di ruko, selanjutnya Terdakwa bersama Meng Yang Ye
ah
alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) menuju
R
ke ruko, dan ketika diperjalanan Terdakwa duhubungi Budi (DPO)
es
M
yang memberitahu kalau sopir ekspedisi sudah sampai di Ruko No.
on
hal 52 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
1, dan sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama Meng Yang Ye
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents