ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu Terdakwa ng SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG gu - alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) membawa 2 (dua) Kopoer berisikan shabu ke Fave A Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan ub lik ah Taman Sari Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B1072-BRE warna silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang am mana ketika itu saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA ep BO sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah ah k tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi TAN R WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO In do ne si YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO pulang ke Kamar 9032 lalu A gu ng saksi SHI JIAYI alias JIA BO menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dari MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel. Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 lik WIB saksi QIU JUNJIE alias JUNJI sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk ub m ah - alias JUNJI cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar ep ka No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan saksi QIU JUNJIE ah 9010 selanjutnya saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menemui saksi TAN M 9032 dan pada saat itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO memperlihatkan on hal 23 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing es R WEIMING alias AMING dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents