ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu yang salah satu ng kopornya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar 9032, setelah itu saksiTAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN gu SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO keluar untuk makan. - Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika Terdakwa A SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias ub lik ah MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing- am masing berisi Shabu, gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 ep - ah k WIB ketika saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN R SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta In do ne si saksi QIU JUNJIE alias JUNJI baru pulang dari Rumah Makan La Mei A gu ng Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke Kamar 9032 dan 9011 petugas Polisi langsung melakukan penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi TAN WEIMING alias AMING ditangkap di Kamar 9032, saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO lik ditangkap di Kamar 9010, selanjutnya saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dipertemukan dengan saksi TAN WEIMING alias ub m ah ditangkap di Kamar 9011 sedangkan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI ka AMING di Kamar 9032 dan ketika melakukan penggeledahan ah Hoby dalam ep petugas Polisi menemukan 1 (satu) Kopor warna merah merek Pollo keadaan terkunci. Selanjutnya petugas Polisi M TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias on hal 24 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU es R menanyakan berapa kode untuk membuka kopor dan ketika itu saksi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents