ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor - ng 0816707077. Setelah diperiksa Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM pada gu hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan dari dalam A gudang ruko ditemukan 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding), ub lik ah dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias am JIA BO serta Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI mengaku sebagai mitra kerja dan barang ep berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) diakui saksi SHI ah k JIAYI alias JIA BO mengaku barang tersebut milik perusahaan saksi R SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM, In do ne si sedangkan Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM mengaku 2 A gu ng (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas tempat shabu yang diimpor dari China. - Selanjutnya Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama saksi TAN WEIMING alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU lik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 ub m ah JUNJIE alias JUNJI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat ka (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan ep secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan ah tertanggal 03-06-2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900 M dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti on hal 27 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng tertanggal 21-07-2016. es R (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 Kilo ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents