ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No.LAB :
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang
bukti hasil penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
gu
10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A.10) masing-masing
berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram
diberi nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus
A
plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s.d
ub
lik
ah
B.10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto
seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF,
am
adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan
I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
ah
k
-
ep
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk
R
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika
In
do
ne
si
Golongan I jenis shabu berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram
A
gu
ng
tersebut Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama saksi
CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, saksi SHI JIAYI alias JIA BO
dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI, CENG A YUE, MENG YANG YE
alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL
(keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang
lik
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ub
m
ah
berwenang di Negara Republik Indonesia ;
ka
LEBIH SUBSIDAIR :
ep
Bahwa Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama-
ah
sama dengan saksi TAN WEIMING alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN
M
JUNJIE alias JUNJI (keempatnya Terdakwa dalam berkas perkara
on
hal 28 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
splitzing), dengan CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG,
es
R
alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO, serta saksi QIU
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents