ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi check in di kamar 9032 ng sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo check in di kamar 9016; Bahwa pada tanggal 16 April 2016, saksi Chen Shaoyan alias gu Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama Terdakwa mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menerima barang adalah saksi Qiu Junjie alias Junji, dan saksi Qiu Junjie alias Junji juga disuruh mencari gudang untuk disewa ; ub lik ah A membahas penerimaan barang, dan yang yang diperintah untuk Bahwa pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias am Xiao Yan Zi didatangi Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani seseorang tidak dikenal ke kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias ep Mr. Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit handphone kepada saksi ah k Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai Meng Yang Ye alias Mr.Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi In do ne si R menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu A gu ng alias Jia Bo di Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengikuti ke kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama temannya tersebut pulang; Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016, ketika sedang di Apartemen Best Western, Mangga Dua, Jakarta Utara, Terdakwa menerima pesan lik Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Liu Zhanou (DPO) di Bandara Soekamo-Hatta untuk diantar ke Fave Hotel, kemudian sekitar pukul 20.20 WIB Terdakwa menjemput ke Bandara Soekarno-Hatta dan ub m ah dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat, intinya disuruh menjemput ka diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok ; ep Bahwa pada tanggal 11 Mei 2016, saksi Tan Weiming alias ah Aming berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Cathay Pacific R dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.00 WIB, es M saat itu saksi Tan Weiming alias Aming dijemput oleh Terdakwa, lalu on hal 50 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng saksi Tan Weiming alias Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents