ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Glodok, dan saksi Tan Weiming alias Aming check in di kamar 9010
ng
menggunakan paspor dan yang membayar uang sewa kamar adalah
Terdakwa, sekitar setengah jam kemudian di kamar 9010, saksi Tan
gu
Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi,
intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi Chen
Weiming alias Aming sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk
biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel, serta saksi Tan
ub
lik
ah
A
Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan
Weiming alias Aming disuruh menunggu di kamar hotel karena barang
am
belum datang ;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016, Terdakwa mengirim pesan
ep
kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat, intinya sudah dapat
ah
k
gudang, yaitu ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479, Kelurahan
R
Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dengan harga
In
do
ne
si
sewa pertahun Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditambah
A
gu
ng
uang jaminan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian
pada tanggal 16 Mei 2016, Terdakwa melaksanakan perintah Siau
Ciao Wa (DPO) yaitu menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye
alias Mr.Tang (DPO), selanjutnya Terdakwa mengajak Meng Yang Ye
alias Mr.Tang (DPO) dan Siau Ciao Wa (DPO) ke kantor Broker Pro di
lik
membayar sewa ruko sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta
rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)
dengan bukti kwitansi menggunakan nama Santa (Terdakwa);
ub
m
ah
Jl Perancis Raya Kel Kosambi, Kec. Teluk Naga, Kab. Tangerang,
ka
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias
ep
Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali ke
Tan Weiming
alias
Aming
R
ah
Jakarta, lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi
untuk
pidah ke kamar 9032 yang
es
M
ditempati saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, karena barang
on
hal 51 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
yang ditunggu belum datang ;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents