ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kamar 9032 saksi TAN WEIMING alias AMING bertanya kepada
ng
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI kerjanya apa disini lalu
dijawab saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI tunggu saja
gu
karena barang belum datang.
-
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi SHI JIAYI alias JIA BO
menghubungi saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang saat itu ada di
A
Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung
ub
lik
ah
di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127
Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27
am
Mei 2016 saksi SHI JIAYI alias JIA BO dihubungi BUDI (DPO)
diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan
ep
setelah itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO memberitahukan kepada
-
R
sampai ke Indonesia.
Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB
In
do
ne
si
ah
k
MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) barang dari China sudah
A
gu
ng
Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi oleh LIU
ZHANOU (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan
diantar ke Gudang di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479
Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
-
Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 Terdakwa SANTA alias ALIANG
lik
EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri
Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah
Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set
ub
m
ah
alias AKAM dihubungi BUDI (DPO) intinya disuruh datang ke
ka
Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi
ep
SHI JIAYI alias JIA BO menerima uang dari CENG A YUE (DPO)
ah
sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang
on
hal 8 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
hari.
ng
M
saksi TAN WEIMING alias AMING untuk biaya operasional sehari-
es
R
diserahkan kepada saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents