ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saat itu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengikuti ke
ng
Kamar 9016, setelah itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO)
bersama temannya tersebut pulang.
Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best
gu
-
Western Mangga Dua Jakarta Utara Terdakwa SANTA alias ALIANG
alias AKAM menerima pesan dari SIAU CIAO WA (DPO) melalui
A
Wechat intinya disuruh menjemput MENG YANG YE alias MR. TANG
ub
lik
ah
(DPO) dan LIU ZHANOU (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk
diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB Terdakwa
am
SANTA alias ALIANG alias AKAM menjemput ke Bandara Soekarno
Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam
ah
k
-
ep
Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi TAN WEIMING alias AMING
R
berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacific dan
In
do
ne
si
mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan
A
gu
ng
saat itu dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM
lalu saksi TAN WEIMING alias AMING diantar ke Fave Hotel di
Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman
Sari Jakarta Barat dan saksi TAN WEIMING alias AMING cek in di
Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang sewa
lik
setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi TAN WEIMING alias
AMING didatangi saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI intinya
memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi CHEN SHAOYAN
ub
m
ah
kamar adalah Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM, sekitar
ka
alias XIAO YAN ZI memberikan uang kepada saksi TAN WEIMING
ep
alias AMING sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya
ah
makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi TAN
R
WEIMING alias AMING disuruh menunggu di Kamar Hotel karena
es
on
hal 19 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
M
barang belum datang.
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents