ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari
ng
nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu
saksi TAN WEIMING alias AMING dihubungi saksi CHEN SHAOYAN
gu
alias XIAO YAN ZI yang memberitahu apabila sudah sampai di
Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel.
-
Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias
A
XIAO YAN ZI dihubungi saksi SHI JIAYI alias JIA BO yang
ub
lik
ah
memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke
Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 April 2016 saksi CHEN
am
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI menemui saksi SHI JIAYI alias JIA BO
di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO
ep
didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi CHEN SHAOYAN
ah
k
alias XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO naik Kapal
R
Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat
In
do
ne
si
menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara
A
gu
ng
Soekrano Hatta lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan
saksi SHI JIAYI alias JIA BO dijemput oleh Terdakwa SANTA alias
ALIANG alias AKAM kemudian oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG
alias AKAM diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam
Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, setelah sampai
lik
cek in di Kamar 9032 sedangkan saksi SHI JIAYI alias JIA BO cek in
di Kamar 9016.
-
Pada tanggal 16 April 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN
ub
m
ah
di Loby Fave Hotel lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI
ka
ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO bersama Terdakwa SANTA alias
ep
ALIANG alias AKAM mengadakan pertemuan dengan MENG YANG
ah
YE alias MR. TANG (DPO) membahas penerimaan barang yaitu
on
hal 5 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
M
barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016 saksi QIU JUNJIE
es
R
saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang diperintah untuk menerima
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents