tidak bisa diterima menurut akal sehat karena (putusan Pengadilan Negeri
Palembang halarnan 23);
•
.
'
Dan keterangan saksi Tasyono, saksi Darwis, saksi Aldo, saksi Kasyah dan
Terdakwa sendiri, Terdakwa senyatanya tidak sudah, tidak sedang dan tidak
akan
"Tampa. hak dan melawan hukum menyalurkan, menjual dan menerima
Narkotika Golongan I";
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan peninjauan kembali dan
Pemohon Peninjauan Kembalillerpidana tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kernbalilferpidana tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat
kekhilafan atau kekeliruan yang ñyata dan Øutusan Judex Juris, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
Kj
C
-
'\
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dad Pemohon Peninjauan
Kembalifrerpidana tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 263 ayat (2) KL:HAP. Putusan Judex Facti/Periadilan
Tinggi maupun Judex Juris tidak salah menerapkan hukum dalam hal
/c
\menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
1CS elakukan tindak pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undangdang No. 22 TahUn 1997;
wa Majelis Hakim peninjauan kembali dalam hal menyatakan Pemohon
•
.ninjauan Kembali/Terpidana bersalah atau tidak bersalah
\
tjndak pidana didasarkan pada alat bukti yang cukup yäitu minimal dua alat
bukti ditamhah dengan. keyakinan Hakim (vide Pasal 183 KUHAP).
•
Ketentuan pasal tersebut menganut sistern pembuktian secara negatif;
artinya meskipun terdapat dua alat bi.ikti yang sah menurut undahg-undang,
namun apabila Hakim tidak' yakin tentang perbuatan dan kesalahan
Terdakwa maka Hakim dapat mernbebaskannya; Adapun alat bukti yang sah
menurut undang-undarig sehagaimana dimaksud adalah seperti yang
disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP:
-
Bertolak dari ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP jo Pasal 18.3 Jo. Pasal
184 ayat (1) KUHAP dan fakta hukum yang terirngkap di persidangan berupa'
beberapa
saksi dan Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali (yang
meriyangkali Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan di persidangan), hal
mi
akan dijadikan sebagai bahan dan pisau analisis untuk mempertirimangkan
alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana;
Hal. 10 dan 16 hal. Put. No. 65 PK/PlD.SIJS/2015
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents