Pada waktu terjadinya tindak pidana berdasarkan tempus deliknya, Narkotika Golongan I yang ditemukan petugas dan diajukan sebagai barangbukti di Pengadilan sebanyak 58,7 kg, saat itu merupakan tethuan bararig bukti yang termasuk banyak, sehingga mempengaruhi Hakim dalam rnenjatuhkan hukuman thati; Bahwa sekarang mi, manusia Indonesia dari semua lapisan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika nasional dan internasional, sebagai akibat terjadinya peredaran gelap Narkotika, setiap harinya mencapai angka kurang Iebih 50 orang meninggal dunia; Bahwa berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoi:ika dan merehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang menyedot anggaran '1. kesejahteraan masyarakau Pemohon Peninjauan Kembak!Terpidana telah bekerjasama dengan para pengedar Narkotika Sdr. WAHYU dan DEDI serta Sdr. ALDO (yang memperkenalkan Pemohon Peninjauan Kembahiferpidana, dengan menerima Narkotika tersebjt untuk dititipkan di rumah Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana; 0emohori Peninjauan Kembali/Terpidana sudah mengetahui kalau rang titipan itu adalah Narkotika (tentu untuk dijual), barang. yang larang untuk dikuasai, dirniliki, atau disimpan atau dititipkan kepada rang yang tidak berhak. Namun Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidaria tetap saja dengan kehendak hati mau menerirnanya untuk disimpan di rumahnya; Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, Majélis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat bahwa penjatuhan pidana mati bagi Pemohon Peniñjauan Kembali/Terpidana sangat beralasan danIayakuntuk dijatuhkan sesuai dengan ketetuan hukum dan konstitusi/Undang-Undang DasarNegera Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan KembalilTerpidana keempat pada pokokriya bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana senyatanya "tidak sudah. tidak sedang dan tidak akari, tanpa hak dan melawan hiikum menyalurkan, menjual dan menerima Narkotika Golongan I. alasan mi tidak ciapat dibertarkan sebab alasan semacam mi bukan termasuk alasan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Naniun demikian untuk memenuhi rasa keadilan Pemohon 1 Mal. 13 dad 16 hal. Put. No. 65 PK/PID.SUS/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents