Narnun adariya perbedaan k&erangan pada BAP Pendahuluan Tersarigka dan
BAP Pendahuluan saksi Aldo, sehingga Ghofur perlu dihadVrkan dan
menyatakan disidang Pengadilan Negeri Palembang, diposisikan oleh Majelis
Hakim:
Ghofur sebagai saksi yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengan sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 angka 26
KUHAP);
Keterangan Ghofur sebagal salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang
berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyehut alasan
dad pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP);
Hal ml tenlihat jelas pada pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingka: Pertama
yang berbunyi
"Bahwa dari fakta pokok tersebut di atasdihubungkan dengan keterangan saksi
Aldo dalam BAP Penyidik tanggal 23 Desember 2000 maupun keterangan
Terdakwa dalam SAP Penyidik tanggal 21 Desember 2000 bahwa saksi Aldo
telah memasok ganja kering sebanyak tiga karung sebanyak 58,7 kg kepada
4 .f7N\ dakwa pada bulan Desember 2000, Majelis berkesimpulan bahwa saksi Aldo
4 dng ke rumah Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2000 untuk
(
rJyerahkan tiga karung ganja kering seberat 58,7 kg yang dibawakari
t'a9annya bernama Dedi dan Wahyu kepada Terdakwa di rumahnya di Jalan Ki
Ing Suro RT I No. 24 Palembang dan tiga karung ganja kering tersebut
sudah diterirna Terdakwa hingga diketernukan petugas Poiri pada hari Kamis
tanggal 21 Desember 2000 jam 05.30 pagi sesuai keterangan saksi Taéyono
dan saksi Darwis dalam persidangan" (putusan Pengadilan Negeni Palembang
halaman 24- 25);
Sedangkan diketahui.Ghofur selaku Penyidik Pembantu yang dibeni .wewenang
tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam KUHAP (Pasal 1
angka 3 KUHAP);
Hal mi terlihat jelas kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeni Palembang, dalam keterangan saksi tidak termasuk
keterangan yang diperoleh dari orang I?in (termasuk Terdakwa dan saksi Aldo)
atau testirnonium de auditu (penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP) karena
berteritangari dengan Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP;
KEKELIRUANYANGNYATA,KEDIJA:
Bahwa tindak Øidana yang diatur di dalarn Undang-Undang RI No. 22
Hal. 6 dad 16 hal. Put. NO.65 PKIPID.SU5/2015
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents