ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis melakukan Tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Shabu, dalam ng hal Percobaan Atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang gu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram tersebut adalah Terdakwa lakukan secara sadar, dan terdakwa tidak memiliki izin A dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. ------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam ah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia ub lik No 35 Tahun 2009. am SUBSIDIAIR ---------- Bahwa Terdakwa RIDWAN SAPUTRA bin SUPRIADI bersama ep dengan Saksi ZUNUWANIS Als BRO Bin ABDULLAH dan Saksi ah k MUHADIR M JAMIL Bin M JAMIL HASAN (Masing masing dilakukan Penuntutan terpisah), RAJAB (DPO), pada hari Rabu tanggal 15 Februari In do ne si R 2023 sekira pukul 20.41 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2023, berlokasi di Bibir A gu ng pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kec. Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan Atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lik dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari laporan informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana ub m ah beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi terkait dengan adanya ka penyelundupan/pengiriman narkotika jenis Shabu yang berasal dari ep Malaysia di perairan Indonesia, Kemudian setelah itu saksi Muhammad ah Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra bersama dengan Tim Satgas NIC ng M Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul on Halaman 12 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu 20.41 WIB, pada saat saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra es informasi tersebut. R Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencari kebenaran ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents