ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis
melakukan Tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Shabu, dalam
ng
hal Percobaan Atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang
gu
dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram tersebut
adalah Terdakwa lakukan secara sadar, dan terdakwa tidak memiliki izin
A
dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.
------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam
ah
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
ub
lik
No 35 Tahun 2009.
am
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa RIDWAN SAPUTRA bin SUPRIADI bersama
ep
dengan Saksi ZUNUWANIS Als BRO Bin ABDULLAH dan Saksi
ah
k
MUHADIR M JAMIL Bin M JAMIL HASAN (Masing masing dilakukan
Penuntutan terpisah), RAJAB (DPO), pada hari Rabu tanggal 15 Februari
In
do
ne
si
R
2023 sekira pukul 20.41 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain
yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2023, berlokasi di Bibir
A
gu
ng
pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kec. Dewantara, Kabupaten Aceh Utara,
Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan Atau
Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan Memiliki, Menyimpan,
Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
lik
dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari laporan informasi masyarakat pada hari Selasa
tanggal 14 Februari 2023 tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana
ub
m
ah
beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan
Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi terkait dengan adanya
ka
penyelundupan/pengiriman narkotika jenis Shabu yang berasal dari
ep
Malaysia di perairan Indonesia, Kemudian setelah itu saksi Muhammad
ah
Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra bersama dengan Tim Satgas NIC
ng
M
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul
on
Halaman 12 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
20.41 WIB, pada saat saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra
es
informasi tersebut.
R
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencari kebenaran
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents