ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menelepon seseorang menggunakan handphone satelit yang Saksi
Zunuwanis tidak ketahui siapa, dan mengatakan “SUDAH SAMPAI TITK”.
ng
Bahwa setelah itu, Pada hari rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul
01.30 WIB Terdakwa dan Saksi Zunuwanis dibangunkan oleh Saksi
Muhadir, dan Terdakwa serta Saksi Zunuwanis melihat ada speed boat
gu
warna hitam – putih serta terdapat 2 (dua) orang yang tidak dikenal
mendengar berbicara dengan bahasa Melayu, kemudian dari dalam boat
ah
A
tersebut dilemparkan sebanyak 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning
– hijau bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing
masing karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik
ub
lik
bertuliskan huruf Cina, Setelah itu Terdakwa, Saksi Muhadir dan Saksi
Zunuwanis angkat ke dalam fiber warna biru diisi 4 (empat) karung,
am
didepan boat 1 (satu) karung dan di belakang boat 3 (tiga) karung.
Bahwa setelah 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning – hijau
ep
bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing masing
ah
k
karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan
huruf Cina tersebut sudah berhasil dimasukan ke dalam boat jenis
In
do
ne
si
R
oskadon warna Pink yang digunakan oleh Terdakwa bersama dengan
Saksi Muhadir dan Saksi Zunuwanis tersebut, Terdakwa, Saksi Muhadir
A
gu
ng
dan Saksi Zunuwanis kembali menuju ke titik awal berangkat yaitu ke
pinggir pantai Bungkah, Kabupaten Aceh Utara, setelah itu sekira pukul
18.50 WIB Terdakwa, Saksi Muhadir dan Saksi Zunuwanis sampai di
pantai Bungkah namun tidak langsung turun, kemudian Saksi Muhadir
mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Zunuwanis “IKAT BOATNYA KE
UNJAM IKAN (RUMAH IKAN) NANTI DITELEPON LAGI OLEH RAJAB”
lik
Muhadir mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Zunuwanis untuk
supaya ke arah Ranceung saja, sesampainya di Ranceung sekira pukul
20.41 WIB di Bibir pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kec. Dewantara,
ub
m
ah
dan jaraknya sekitar 3 (tiga) mil dari pinggir pantai, setelah itu Saksi
Kabupaten Aceh Utara, Prov. Aceh, Terdakwa bersama dengan Saksi
ka
Muhadir dan Saksi Zunuwanis ditangkap oleh petugas kepolisian dengan
ep
barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) kilogram.
ah
Bahwa peran masing masing dari Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi
ratus) bungkus Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto
ng
M
keseluruhan sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) kilogram tersebut dari
on
Halaman 15 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
Malaysia di perairan indonesia, yaitu :
es
R
Zunuwanis dalam hal membawa 8 (delapan) karung sebanyak 200 (dua
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents