ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menelepon seseorang menggunakan handphone satelit yang Saksi Zunuwanis tidak ketahui siapa, dan mengatakan “SUDAH SAMPAI TITK”. ng Bahwa setelah itu, Pada hari rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa dan Saksi Zunuwanis dibangunkan oleh Saksi Muhadir, dan Terdakwa serta Saksi Zunuwanis melihat ada speed boat gu warna hitam – putih serta terdapat 2 (dua) orang yang tidak dikenal mendengar berbicara dengan bahasa Melayu, kemudian dari dalam boat ah A tersebut dilemparkan sebanyak 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning – hijau bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing masing karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik ub lik bertuliskan huruf Cina, Setelah itu Terdakwa, Saksi Muhadir dan Saksi Zunuwanis angkat ke dalam fiber warna biru diisi 4 (empat) karung, am didepan boat 1 (satu) karung dan di belakang boat 3 (tiga) karung. Bahwa setelah 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning – hijau ep bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing masing ah k karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina tersebut sudah berhasil dimasukan ke dalam boat jenis In do ne si R oskadon warna Pink yang digunakan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Muhadir dan Saksi Zunuwanis tersebut, Terdakwa, Saksi Muhadir A gu ng dan Saksi Zunuwanis kembali menuju ke titik awal berangkat yaitu ke pinggir pantai Bungkah, Kabupaten Aceh Utara, setelah itu sekira pukul 18.50 WIB Terdakwa, Saksi Muhadir dan Saksi Zunuwanis sampai di pantai Bungkah namun tidak langsung turun, kemudian Saksi Muhadir mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Zunuwanis “IKAT BOATNYA KE UNJAM IKAN (RUMAH IKAN) NANTI DITELEPON LAGI OLEH RAJAB” lik Muhadir mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Zunuwanis untuk supaya ke arah Ranceung saja, sesampainya di Ranceung sekira pukul 20.41 WIB di Bibir pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kec. Dewantara, ub m ah dan jaraknya sekitar 3 (tiga) mil dari pinggir pantai, setelah itu Saksi Kabupaten Aceh Utara, Prov. Aceh, Terdakwa bersama dengan Saksi ka Muhadir dan Saksi Zunuwanis ditangkap oleh petugas kepolisian dengan ep barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) kilogram. ah Bahwa peran masing masing dari Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi ratus) bungkus Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto ng M keseluruhan sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) kilogram tersebut dari on Halaman 15 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu Malaysia di perairan indonesia, yaitu : es R Zunuwanis dalam hal membawa 8 (delapan) karung sebanyak 200 (dua ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents