ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bertuliskan angka 25
(dua puluh lima) berisi:
Karung warna list biru kuning
–
.
bertuliskan angka 25
ng
7
25
hijau
gu
–
.
bertuliskan angka 25
25
24975
s/d
25
hijau
25000
25
buah
24975
H.1
s/d
H.25
(dua puluh lima) berisi:
Total
200
200
199.800
ub
lik
200.000
buah
am
G.1
G.25
ah
A
kuning
25000
buah
(dua puluh lima) berisi:
Karung warna list biru -
8
F.25
gram
gram
gram
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Zunuwanis, dan Saksi Muhadir
ep
melakukan Tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Shabu, dalam
ah
k
hal Percobaan Atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan
Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan
In
do
ne
si
R
I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram tersebut adalah
Terdakwa lakukan secara sadar, dan terdakwa tidak memiliki izin dari
A
gu
ng
Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal
112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35
Tahun 2009 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa
lik
penasehat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau
ub
eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum
telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Edi
Cahyadi,
S.H,
dibawah
ep
1. Muhammad
sumpah
pada
pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
ah
ka
m
ah
menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa serta
sabu yang dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 15 Februari
ng
M
2023 sekitar pukul 20.41 WIB bertempat di bibir pantai kuala Teupin,
on
Halaman 18 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
Desa Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, Saksi melakukan
es
R
- Bahwa saksi sebagai saksi penangkap dalam perkara narkotika jenis
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents