ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R penangkapan bersama dengan Andi Putra Erianto dan anggota polisi lainnya.; ng - Bahwa yang ditangkap pada saat itu adalah Zunuwanis, Ridwan Saputra dan Terdakwa; - Bahwa dasar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah gu berdasarkan Informasi dari masyarakat akan masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia ke perairan Indonesia lalu kami melakukan ah A penyelidikan ke Daerah Desa Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara lalu kami memberhentikan 1 (satu) unit kapal kayu berwarna pink dan berhasil menangkap terdakwa dilokasi tersebut.; karung dan ub lik - Bahwa pada saat itu yang ditemukan dan disita berupa 8 (delapan) masing-masing karung berisikan 25 (dua puluh lima) am bungkus narkotika jenis sabu, dengan total keseluruhan sebanyak 200 (dua ratus) bungkus dengan berat bruto 200 (dua ratus) kilogram; ep - Bahwa barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam fiber sebanyak 4 ah k (empat) karung, di depan boat 1 (satu) karung dan dibelakang boat 3 (tiga) karung; adalah milik Rajab.; In do ne si R - Bahwa barang bukti sabu tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa A gu ng - Bahwa peran terdakwa sebagai yang disuruh untuk menerima sabu dan akan mendapatkan upah sejumlah Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) dibagi 3 dengan zunuwanis dan ridwan. - Bahwa posisi terdakwa saat ditangkap berada di dalam kapal boat; - Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa belum menerima upah.; - Bahwa barang bukti sabu sudah dimusnahkan di Jakarta. Terdakwa, saksi ridwan dan saksi zunuwanis Hadir dan membenarkan barang bukti - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan ub m dalam hal menjadi perantara dalam Narkotika jenis sabu tersebut; - Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan.; Andi Putra Erianto, S.Kep.,Ners, M.H, dibawah sumpah pada pokoknya ep 2. menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi sebagai saksi penangkap dalam perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 15 Februari ng M 2023 sekitar pukul 20.41 WIB bertempat di bibir pantai kuala Teupin, on Halaman 19 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu Desa Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, Saksi melakukan es - R ah ka lik ah sabu tersebut.; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents