ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa lebih kurang 1 (satu) minggu sebelum ditangkap, zunuwanis dan
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi berjumpa Rajab di warung kopi dan saat itu Rajab menyuruh untuk
-
ng
mengambil sabu.;
Bahwa tidak ada diberikan panjar karena semua perlengkapan
disediakan oleh Rajab dan Hanafiah Bin Marzuki.;
Bahwa HP satelit milik Rajab dan Hanafiah Bin Marzuki;
-
Bahwa saksi yang pegang HP satelit dan saat itu
gu
-
-
Bahwa Saksi dan Ridwan Saputra yang menjadi tekong dalam boat
oskadon tersebut.;
-
yang
Bahwa sabu diantar dengan menggunakan speed boat yang telah
ub
lik
ah
A
berkomunikasi dengan Rajab.;
saksi
diberitahukan ciri-cirinya dan setelah menyerahkan sabu mereka
am
langsung pergi dan kami tidak kenal dengan mereka.;
-
Bahwa cara diberikan sabu dengan cara dilempar dari speed boat ke
ep
ah
k
dalam boat kami;
-
Bahwa setelah menerima sabu saksi ada beritahukan pada Rajab.;
-
Bahwa Hanafiah Bin Marzuki merupakan abang kandung Rajab.
In
do
ne
si
R
Hanafiah Bin Marzuki tidak ikut mengambil sabu, namun ikut
menyiapkan perlengkapan untuk menjemput sabu dan Hanafiah Bin
A
gu
ng
Marzuki yang memberikan HP satelit dan ikut menyiapkan boat;
-
Bahwa saksi tidak ceritakan hal tersebut pada penyidik karena
sebelumnya
sudah diancam oleh Hanafiah Bin Marzuki agar tidak
menyebutkan namanya dan kalau ia dilibatkan keluarga kami terancam.;
-
Bahwa Hanafiah Bin Marzuki ada ditangkap di darat/pantai dan setelah
ditangkap ada dibawa ke Jakarta untuk diperiksa namun kemudian
dilepas karena saat itu saksi tidak ada menerangkan keterlibatan
-
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan
-
ub
m
dalam hal menjadi perantara dalam Narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa
memberikan pendapat
membenarkan dan tidak keberatan.;
ep
4. Zunuwanis Als Bro Bin Abdullah, dibawah sumpah pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap pada hari Rabu
tanggal 15 Februari
2023
sekitar pukul 20.41 WIB bertempat di Bibir Pantai Kuala Teupin, Desa
on
Halaman 22 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
M
Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, saksi ditangkap bersama
es
-
R
ah
ka
lik
ah
hanafiah bin marzuki.;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents