ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(Dirampas untuk negara)
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
ng
4.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa dan Penasehat
gu
hukumnya mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum
A
Terdakwa sangat keberatan karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap
di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa
ah
sendiri terdakwa hanya menjemput sabu dari malaysia ke perairan indonesia
ub
lik
atas perintah Rajab dan hanafiah dengan dijanjikan upah sebagai bayaran
menjeput sabu maka tugas terdakwa selesai dan terdakwa belum menerima
am
upah tersebut, bahwa jaksa penuntut umum telah keliru dalam mendalilkan
pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
ep
Narkotika Faktanya Terdakwa tidak melakukan transaksi jual beli Narkotika
ah
k
tersebut, sehingga perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam
dakwaan jaksa penuntut umum baik menawarkan untuk dijual, menjual,
In
do
ne
si
R
membeli, menjadi perantara dalam jual beli. Namun perbuatan terdakwa lebih
tepat sebagai orang yang mengangkut atau mentransito narkotika jenis sabu
A
gu
ng
sebagaimana dalam pasal 115 ayat (1) “ Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika
Golongan I, dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 12 ( dua belas tahun ) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
8.000.000.000.00 (delapan milyar rupiah).
lik
mengingat:
Bahwa Terdakwa dipersidangan telah mengakui terus terang, dan
Bahwa Terdakw a jujur dan sopan selama proses persidangan;
Bahwa
Terdakwa
berbelit-belit,
sehingga
memudahkan
ep
persidangan;
tidak
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.;
R
mohon kepada majelis hakim untuk memberi putusan yang seringan-
ng
ringannya. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan
on
Halaman 4 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);
es
ka
ub
menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
m
ah
Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan kembali,
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
R
1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents