rij Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 59 ayat (1) huruf c UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1,eKUHP; ATAU: KEDUA: Primair: Bahwa ia terdakwa SIEGFRIED METS bersama-sama dengan saksi ROBERT MANDAEY, saksi CHTEN BAU 11; saksi ONG T1ONG POH; saksi ALEXANDER; saksi WIDYA WARDHANA ; saksi TENG TZU CHIANG dan saksi LI Vi HAO (masing-masing berkas perkaranya diajukan secara S terpisah) seth BAHARI als BONCEL Nb, SANTI als. TOMMY, AMA als. NATALIE dan ANA als. FARIDA (masing-masing DPO / belum tertangkap) pada hari Selasa tanggai 26 Pebntari 2008 atau setidak-tidaknya pada waktuwaktu lain dalani Milan Pebruani 2008, bertempat di Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, secara terorganisasi, secara tanpa hàk memiliki, rnenyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan I berupa 600.000 (enam rams ribu) buS Pil jenis Ecstasy, yang dilakukan dengan cant sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 26 Desember 2007, terdakwa berangkat dan Belanda dengan menggunakan Pesàwat Singapore Airlines menuju Jakarta melalui Bandar Udara (Airport) Soekarno - Hatta, saat berada di Jakarta yaitu pada awal bulan Januari 2008 terdakwa mengadakan pertemuan dengan BAHARI als. BONCEL NIIO (DPO I beluni tertangkap) dan WIDYA WAJWHANA als. WIDO als. DOWIE (berkas perkara terpisah) pada salah satu restauran di Pondok hidah Mall Jakarta Selatan, dalarn 1pentemuan tersebut, BAHARI als. BONCEL NIO membicarakan rencananya untuk menginim I (sam) unit Mesin Las dan Belanda dan meminta bantuan WIDYA WARDHANA als. WIDO als. DOWI untuk mengurus agar barang tersebut dapat dikeluarkan dan Pelabuhan Tanjung Pniuk dan terdakwa yang .akan mengurus tempat dan penenimaan hanang tersebut;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents