tindak pidana MEN GEDARKAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN I SEC ARA TERORGANISASI sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 59 ayat I (e) jo ayat 2 UUR]I. no.5 tahun 1997 tentang.Psikotropika; Menimbang, karena dakwaan kesatu primer telah terbukti maka dakwaan kesatu subsider.atau dakwaan kedua primer subsider tidak perlu dibuktilkan lagi; Menimbang, sepanjang persidangan tidak ada hal ha! yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu terdakwa hams tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman; Menimbang, karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa hams dijatuhi hukuman dan Majelis akan menghukmu juga dengan pidana denda; Menimbang, Majelis juga akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meningankaii sebagai berilcuts: Hal hal yang memberatkan: o Bahwa junilah ekstasi yang berhasil di tangkap adatah jumlah yang sangat besar; Bahwa peredaran ekstasi yang dilakukan dalam jaringan intemasional, degan melibatkan warga Negara asing; Bahwa sama sekali tidak ada nsa penyesalan, karena terdakwa sendiri menyangkal mengetahui bahwa barang yang dilcirim adalah ekstasi; Hal hal yang meringankan: Majelis tidak menemukan hal hal yang meringankan, karena Terdakwa tidak mengaku dan selalu menyangkal, dengan demikian tidak ada rasa penyesalan atas perbuatannya walaupun diliain pibak terdakwa mohon keringanan; Menimbang, dapat juga dimasukan kedalam hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa Yakni sama sekali terdakwa tidak memikirkan bahwa kegiatan peredarañ ekstasi dalam jumlah sangat besar seperti ini tidak hanya menghaneurkan masyarakat pada umuinnya, generasi muda pada khususnya, akan tetapi juga dapat menghancurkan bangsa dan Negara, menurunkan kredibiitas bangsa dan Negara, baik oleh kalangan dalam negeri maupun masyarakat internasional;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents