- Bahwa setelah pit - p11 tersebut yang ternyata berjumlah 600.000 (enam
ratus ribu) butir p11/tablet dibawa dan diperiksa pada Laboratoris
Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia diperoleh dari hasit
pemeriksaan sebagaimana sebagaimana tercanturn dalam Berita Acara
Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :701/KNF/2008 tanggal
12 Maret 2008 disimpulkan bahwa:
"Barang bukti tablet yang diperiksa tersebut di atas adalah benar
mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 11
Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotopika".
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengetahul bahwa barang yang
dikirim oleh BAHARI alias BONCEL MO dari Belanda adalah p11 ekstasi
yang tersimpan di dalam mesin compressor, bertentangan dengan Pasal
12 ayat (3) oleh karena kapasitas Terdakwa maupun BAHAR alias
BONCEL NIO bukan selaku pabrik obat dan pedagahg besar farmasi dan
berhak menyalurkan psikotropika golongan I dan penyalurannya atau
pengirimannya tidak ditujukan kepada lembaga penelitian dan atau
lembaga pendidikan guna kepéntingan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 59 ayat (1)
huruf cjo. Pasal 59 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
SUBSIDAIR
Bahwa Ia terdakwa SIEGFRIED METS bersama-sama dengan saksi
ROBERT MANDAEV, saksi CHEN HAU VI, saksi ONG TIONG POH, saksi
ALEXANDER, saksi WIDVA WARDHANA, saksi TENG TZU CHIANG dan saksi
LI VI HAO (masing-masing berkas perkaranya diajukan secara terpisah) serta
BAHARI alias BONCEL Nb, SANI alias TOMMY, AMA alias NATALIE dan ANA
alias FARIDA (masing-masing DPO / belum tertangkap) pada hari selasa
tanggal 26 Februari 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam
bulan Februari 2008, bertempat di Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng
Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai yang melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan, mengedarkan psikotropika golongan I sejumlah 600.000
(enam ratus ribu) butir pit jenis ekstasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dlmaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yaitu psikotropika golongan I hanya dapat
disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga
penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan,
sebagai berikut:
Hal. 12 dari 51 hal. Put. No. 1443 KIPid.Sus12009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents