0
dengan bahasa pula dapat diungkapkan maksud dan niat kepada lawan
bicara atau pihak lain.
- Judec facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat salah mengiterpretasi bunyi
undang-undang.
Dalam putusannya halaman 68 dalam poin 1 membuktikan bahwa cara
kerja pemohonlTerdakWa bukan terorganier melainkan "cara kerjanya
terputus-putus".
Kata "terputus-putus" mengadung makna yang sangat bertolak belakang
dengan "terorganisir atau terorganisasi" sebagiamana unsur delik Pasal
59 ayat 2 UU No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika. Perbuatan yang
•
dilakukan dengan terorganisir harus dilkuti saling mengerti dan
memahami mulal dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan ending
atau akhir penyelesaian suatu perbuatan, tentunya harus satu bahasa.
Sementara cara kerja yang terputus-putus (sebab Para Terdakwa) tidak
mengerti bahasa masing-masing, tidak memenuhi unsur "terorganisir"
(
yang terdapat pada Pasal 59 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1997 tersebut.
n
IJ
Menurut judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa ada fakta
yang "misterius, rapih dan rahasia", namun sebaliknya, sesuatu yang
0
misterius mi tidak dapat dibuktikan judex facti Pengadilan Negeri Jakarta
Barat. Dan sangat bertentangan dengan hukum dan hak-hak Terdakwa
bilamana
suatu perbuatan yang masih menurut Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih misterius, namun tetap ngotot
menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan "selera" dan "keyakinannya"
saja. Selanjutnya, sangatlah bertentangan dengan hukum bilamana suatu
tindakan dapat dilakukan dengan terorganisir, rapi, tertib dan rahasia
bilamana anggota organisasi (organisasi pemohon) tersebut tidka
mengerti bahasa masing-masing. Dengan demikian perbuatan pemohon
tidak memenuhi unsur delik Pasal 59 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997
Tentang Psikotropika.
Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili tidak dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan undang-undang, Pasal 253 ayat (1) butir a
KU HAP.
- Tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana ditentukan Pasal 177
KU HAP.
Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan pemeriksaan
terhadap pemohon yang berkewarganegaraan Belanda serta tidak
•
paham bahasa Indonesia tanpa penterjemah bahasa sebagaimana
Hal. 46 dari 51 hat. Put. No. 1443 KIPid.Sus/2009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents