ditentukan Pasal 177 KUHAP. Pemohon adalah Warga Negara Belanda
kelahiran Semararig, hanya tinggal sementara di Indonesia sehingga
tidak memahami bahasa Indonesia dan tidak mampu untuk
mengerti/memahami isi pemeriksaan di pengadilan yang berbahasa
Indonesia. Dalam Pasal 53 ayat (1) KUHAP dinyatakan dalam
pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau
Terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa
sebagaimana tertera/dimaksudkan dalam Pasal 177 KUHAP.
Selanjutnya dalam pasal 177 KUHAP disebutkan bahwa "jika Terdakwa
atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, Hakim Ketua sidang menunjuk
juru bahasa yang bersumpah atu berjanji akan menerjemahkan dengan
benar semua yang harus diterjemahkan".
Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat metakukan pemeriksaan
terhadap pemohon tanpa menyediakan penterjemah sebagaimana
diamanatkan Pasal 177 KUHAP. Pemohon sebagia Warga Negara Asing
(Belanda) dan tidak fasih berbahasa Indonesia, hanya fasih berbahasa
Belanda dan sedikit bahasa Inggris. Akibat keterbatasan menggunakan
bahasa Indonesia dalam menjatani proses persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, maka sulitlah bagi Hakim, Jaksa dan Pembela
untuk menggali kebenaran materiit perkara mi. Jika seandainya Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kebenaran materiil akan
ditemukan dan kemungkinan besar terbebas dari hukuman.
- Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memperlihatkan dan
menanyakan seluruh barang bukti sebagaimana ditentukan oleh Pasal
181 ayat (1), (2), (3) KUHAP.
Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memperlihatkan
seluruh barang bukti sebanyak 600.000 (enam ratus ribu) butir ekstasi
sebagaimana tertera dalam berkas perkara pemohon. Kuasa Hukum
Pemohon sudah meminta agar barang bukti 600.000 (enam ratus ribu)
a
butir ekstasi tersebut diperlihatkan pada acara pembuktian, namun
permintaan kuasa hukum pemohon tidak pernah dikabulkan, jadi ada
dugaan kuat telah terjadi rekayasa dalam persidangan / pada saat acara
pembuktian.
Surat pernyataan bèrmaterai yang dibuat oleh saksi Mahkota Robert
Mandaey diatas kertas bermaterai yang menjelaskan bahwa "pemohon
bukanlah pemilik ekstasi 600.000 butir dan pemohon tidak tahu perihal
barang tersebut adalah ekstasi". Bahwa bukti surat tersebut diajukan
Hal. 47 dad 51 hal. Put. No. 1443 K/Pid.Sus12009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents