NATALIE (DPO/belum tertangkap) di Restoran Jeparig Hotel Nikko
Jakarta Pusat, kemudian Terdakwa disuruh untuk mengambil Uang
sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di dalam Kamar 736
yang disewa oleh SANI alias TOMMY kemudian atas permintaan SANI
alias TOMMY uang tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada AMA
alias NATALIE untuk biaya kontrak rumah yang lalu oleh karena Ruko
Taman Palem Blok D.9 No.35 tidak disetujui oleh SANI alias TOMMY
karena keadaannya yang kotor;
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2008, Terdakwa bersama dengan AMA
alias NATALIE berjanji untuk bertemu di Citraland Grogol Jakarta Barat,
dan pada sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa bertemu dengan AMA alias
NATALIE di areal parkir Citraland dan di tempat tersebut AMA alias
NATALIE menyerahkan kunci dan pada gantungannya terdapat kertas
yang bertuliskan alamat Ruko Mutiara Taman Palem Blok C.9 No.62
Cengkareng Jakarta Barat, setelab penyerahan kunci tersebut kemudian
Terdakwa dan AMA alias NATALIE berpisah;
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2008, Terdakwa dan saksi ROBERT
MANDAEY serta SANI alias TOMMY berangkat bersama-sama menuju
ke Ruko Permata Taman Palem Blok D.9 No, 35 Cengkareng Jakarta
Barat, untuk memindahkan barang-barang yaitu : 6 (enam) buah koper, 2
(dua) buah handbag, linggis, tang dan palu ke Ruko Mutiara Taman
Palem Blok C.9 No.62 Cengkareng Jakarta Barat, kemudian Terdakwa
dan saksi ROBERT MANDAEY kembali dan mengantar SANI alias
TOMMY ke Hotel Nikko Jakarta Pusat;
Bahwa sesual pesan dari SANI alias TOMMY kepada Terdakwa melalui
Telepon, maka pada tanggal 15 Februari 2008 Terdakwa bersama
dengan saksi ROBERT MANDAEY berangkat menuju Apartemen
Mediterania Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, menjemput saksi CHEN
HAU Yl yang sudah menunggu di Café Mediterania bersama dengan
seorang yang Terdakwa tidak kenal untuk diajak melihat ke lokasi Ruko
*
Mutiara Taman Palem Blok C.9 No.62 Jakarta Barat, kemudian dengan
menggunakan bahasa isyarat Terdakwa mengajak saksi CHEN HAU Yl
agar berangkat dan mengikuti Terdakwa, kemudian dengan
menggunakan Mobil Toyota Kijang Innova No. Pol. D 1268 ZY saksi
CHEN HAU Yl mengikuti mobil yang dipergunakan oleh Terdakwa
menuju ke Ruko Mutiara tersebut;
Hal. 5 dari 51 hal. Put. No. 1443 K/Pid.Sus/2009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents