MENGADILI
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon
KasasilTerdakwa
SIEGFRIED METS tersebut;
Memperbaiki putusari Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 12 Maret 2009
No. 83/PID/2009/PT.DKI yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeni
Jakarta Barat tanggal 18 Desember 2008 No. 2496/Pid. B/2008/PN.JKT. BAR,
sekedar mengenai denda sehingga menjadi berbunyl sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SIEGFRIED METS terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEDARKAN
-
PSIKOTROPIKA GOLONGAN I SECARA TERORGANISASI;
I
-
Menghukum Terdakwa dengan pidana MATI
-
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
-
Mernerintahkan barang bukti berupa:
-'
-
600.000 (enam ratus ribu) butir tablet ekstasi
- 1 (satu) unit Handphone Nokia type 11101 berikut nomor simcard
0813 18453335;
-
1 (satu) unit handphone Nokia type 6030 berikut nomor simcard 0858
80347788;
-
I (satu) unit handphone Nokia type 3120 berikut nomor simcard 0858
85926818;
-
1 (satu) unit handphone Nokia type 1200 berikut nomor simcard 0815
13312317;
- I (satu) unit handphone Nokia type 8800 dan nomor simcard 0818
882200;
-
I (satu) unit handphone Nokia type 65000;
-
1 (satu) buah linggis
-
I (satu) buah tang:
-
I (satu) buah martil;
-
I (satu) unit Silenced Piston Compressor;
-
1 (satu) Mobil Kijang Innova warna silver D 1268 ZY berikut kunci dan
STNK a.n. Sri Suryani;
Hal. 50 dari 51 hal. Put. No. 1443 K/Pid.Sus/2009
hh-
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents