-
I (satu) unit Mobil Kijang Innova warna silver B 2333 MZ berikut kunci
dan STNK a.n. Aditya Murrthiawaman, SE;
-
1 (satu) unit Mobil Suzuki Sidekick warna biru B 2355 berikut kunci;
- I (satu) lembar data pembayaran room 604 dan 305 Condatel Golden
Sky tanggal 12-03-2008;
- I (satu) lembar struàk transaksi penjualan Giant Lindeteves 24-032008;
Dipergunakan dalam perkara atas nama.terdakwa Chen I-Iau Yi;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2009 oleh M. HATTA ALl,
SH.,IVIH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, SUWARDI, SH., dan DJAFNI DJAMAL, SH.,
sebagai Hakim-F-Iakim Anggota, dan diucapkah dalam sidang terbuka untuk
umum pada had itu juga oleh M. HATTA ALl, SH., MH., Ketua Majelis
dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut , dan dibantu oleh
NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh
Pemohon Kasasi : Terdakwa dan Jaksa/ Penuntut Umum.
Ketua,
Hakim-F-Iakim Anggota,
Ttd/ M. HATTA ALl, SH.,MI-I.
Ttd/ SUWARDI, SR,
Ttd/ DJAFNI DJAMAL, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
JJntuk Salman
j4jAgung R.I.
Khusus,
261
Hal. 51 dad 51 hal. Put. No. 1443 KIPid.Sus/2009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents