1
•
ell
pada had Selasa tanggal 26 Pebruari 2008 atau setidak-tidaknya pada
-
waktu-waktu lain dalam bulan Pebruari 2008, bertempat di Ruko Mutiara
Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya ditempattempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
sebagal yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan, secara tanpa hak memitiki, menyimpan dan I atau
membawa Psikotropika Golongan I berupa 600.000 (enam ratus ribu) pu
jenis Ecstasy, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2007, terdakwa berangkat dan
Belanda dengan men9gunakan Pesawat Singapore Airlines menuju
Jakarta melaluiBandar Udara (Airport) Soekamo - Hatta, saat berada
di Jakarta yaitu pada awal bulan Januari 2008 terdakwa mengadakan
pertemuan dengan BAHARI als BONCEL NlO (DPO/ belum
tertangkap) dan WIDYA WAROHANA als WOO als DOWI (berkas
perkara terpisah) pada salah satu restoran di Pondok lndah Maal
ertemuan tersebut BAHARI als BONCEL NlO
ya menginim 1 (satu) unit mesin Las dan
02E=WARDHANA
bantuan WIDYA WARDHANA als WOO als
'tDO Jjuntuk mengurus agar barang tersebut dapat dikeluarkan dad
han Tanjung Pniok dan terdakwa yang akan mengurus tempat
\tfpenenimaan barang tersebut;
Bahwa setelah pertemuan dengan BAHARI als BONCEL MO,
terdakwa menenima telepon dad BAHARI als BONCEL MO dan
membenitahukan bahwa terdakwa akan ditelepon oleh kawan BAHARI
als BONCEL MO, selang 2 (dua) atau 3 (tiga) had kemudian terdakwa
--
menerima telepon dart seseorang yang mengaku bemama SANI als
TOMMY yang sedang berada dan menunggu terdakwa di Lobby Hotel
Mercure Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, setelah menenima telepon
tersebut, terdakwa langsung berangkat sendini menuju ke Hotel
Mercune tersebut untuk menemui SANI als TOMMY (DPO1 belum
tertangkap);
Bahwa setiba di Lobby Hotel, terdakwa bertemu dan berbicara dengan
SANI alas TOMMY dalam pertemuan tersebut SANI als TOMMY
meminta atau memberi tugas kepada terdakwa untuk mengurus
peneñmaan dan penyerahan barang yang akan dikirim dari Belanda
dan tempat penenimaan barang tersebut akan diberitahukan kepada
Hal 39 dan 54 hal Put. No.831P1D/2009/PT.DKI
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents