H terdakwa berhenti di sebuah toko untuk membeli alat-alat berupa $ Linggis, Tang, Palu, alat kebersihan dan 1 (satu) dus minuman Aqua dan pada sekitar jam 14.00 Wib terdakwa tiba di ruko tersebut diatas dan Iangsung membuka pintu ruko dan masuk untuk menyimpan alatalat yang sudah dibeli sebelumnya untuk dipergunakan membersihkan ruko yang keadaan didalamnya kotor, setelah terdakwa bersama saksi ROBERT MANDAEY selesai membersihkan ruko, lalu terdakwa dan saksi ROBERT MANDAEY pergi makan sedangkan SANI als TOMMY, saksi CHEN HAU Yl dan saksi ONG TIONG POJ menyimpan 6 (enam) buah koper dan 2 (dua) buah Handbag di dalam ruko yang dipersiapkan untuk tempat barang yang akan diserahkan oleh terdakwa kepada saksi CHEN HAU VI; Bahwa pada tanggal 7 Pebruari 2008, atas permintaan SANI als TOMMY, terdakwa bertemu dengan SANI als TOMMY, AMA als NATALIE (DPO/belum tertangkap) di restauran Jepang Hotel Niko Jakarta Pusat, kemudian terdakwa disuruh untuk mengambil uang 1iar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) didalam kamar 736 -y,n 3tewa oleh SANI als TOMMY kemudian atas permintaan SANI (11?V" &jMY uang tersebut oleh terdakwa diserahkan oleh AMA als '-NAT4Li untuk biaya kontrak rumah yang lalu oleh karena ruko Taman Palem Blok 0-9 No,.35 tidak disetujui oleh SANI als -! - Y karena keadaannya yang kotor; Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2008, terdakwa bersama dengan AMA als NATALIE berjanji untuk bertemu di Citraland Grogol Jakarta Barat, dan pada sekitar jam 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan AMA als NATALIE di areal parkir Citraland dan ditempat tersebut AMA als NATALIE menyerahkan kunci dan pada gantungannya terdapat kertas yang bertuliskan alamat ruko Mutiara Taman Palem Blok C-9 No.62 Cengkareng Jakarta Barat, setelah menyerahkan kunci tersebut kemudian terdakwa dan AMA als NATALIE berpisah; Bahwa pada tanggal 13 Pebruari 2008, terdakwa dan saksi ROBERT MANDAEY serta SANI als TOMMY berangka bersama-sama menuju ke ruko Permata Taman Palem Blok 0-9 No.35 Cengkareng Jakarta Barat, untuk memindahkan barang-barang yaitu : 6 buah koper, 2 buah Handbag Linggis, Tang dan palu ke ruko Mutiara Taman Palem Blok C9 No.62 Cengkarenag Jakarta Barat, kemudian terdakwa dan saksi Hal 41 dari 54 hal Put. No.83/Pll)/2009/PTDKJ

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents