r
Mengingat dan memperhatikan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal-pasal lain dalam perundangI
undangan yang berlaku;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dad Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.
2496Pid.B!20081PN.JKT.BAR tanggal 18 Desember 2008 yang dirnintakan
banding tersebut;
-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar
Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
'1
Demikianlah diputus pada han: KAMIS tanggal 12 MARET 2009 dalam
permusyawaratan Majelis Hakim oleh kami: UNTUNG HARJADI, SF1 Hakim
Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis H. JANTO
KARTONO MOELJO, SH.MH dan HJ. ENDANG SRI MURWATI,SH masing-
I.'
masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua
Pengadilan Tinggi. Jakarta Nomor 81/Pen183/Pid12009/PT.DKI. tanggal 23
Pebruani 2009 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili
perkara mi dalam peradilan tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh
Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga
dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oieh: DARYADI,
SH Panitera Pengganti pada pengadilan tinggi tersebut, tanpa dihadini oleh
Terdakwa dan penuntut umum.
HAKIM$TUA MAJELIS,
HAKIMANGGOTA,
A.
I
¶1
I H. JANTO KARTONO M9LJO, SH MH UNTJ%JNG HARJADI, Sit
at
ti
L"'•
2. N J.iIDAN9 SRI MUkWATI,SH
PANIJERK.TL
Al
,I
-.}
'
I •i
Li
H A nzkRTA
?ANiiEtv,
V?J7At ;;p Mi-J
Jt/c TPTH'
DARYADI, SH
Hal 54 dari 54 hal Put. No. 83/PID/2009/PT.DKI
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents