-2-
5.
Perpanjangan
oleh Ketua
Pengadilan
Negeri
sejak tanggal 03 Desember 2003 sampai. dengan
tanggal 01 Januari 2004
,.
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 De-
sember 2003 sampai dengan tanggal 17 Januari
2004
7.
;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri
sejak tanggal 18 .anuari 2004.. sampai. dengan
tanggal 18 Maret 2003 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Ting
gi sejak tanggal 19 Maret 2003 sampai dengan
tanggal 17 April 2004 ,.
:..:.:::,;,
',
Perpanjangan
sejak
oleh
tanggal
12
Ketua
April
Pengadilan
2004
Tinggi
sampai
dengan
• tanggai 11 Mei 2004 dan sejak tanggal 12 Mei.
2004 sampai dengan tanggal io Juli 2004 ;
10. Berdasarkan Penetapan Ket.]ia Mahkamah
R.I.
tanggal
18
Cktober
2004
Agung
Nomor
:
573/
2004/1715 K/PP/2-004/MA, Terdakwa dit)erincah-
kali
untuk
hari.,
2004
ditahan
terhitung
selama
sejak
50
tanggal
(lima
r`uluh) '
23
Agustus
;
11. Diperpanjang berdasarkan Penetapan Ketua Ma±
kamah
Ag'ung
Nomor :
yang
R.I.
tanggal
18
0ktober
574/2004/1715 K/PP/2004/tilA„
diperintahkan
unttik
(enam puluh)
hari,
12 0ktober 2004
,.
ditahar}
2004
Terdakwa
selama
60
terhitung sejak tanggal
diajukan di muka persidangan
Pengadilah Negeri
tersebut karena didakwa :
1
PRIMAIR
:
Bahwa......
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents