1t„, -3- Bahwa Terdakwa HulvlpRE¥ EdlKE alias DOC- TOR pada hari Sabcu tanggal 2 Agust.us 2003 seki tar pukul 17.0-0 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan .Agustus- Tahun 2003, bertempat di Restoran Recon Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang - .akarta Pusat, atau geti- dak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri .akarta Pusat, tanpa hak dan melawan hukum meng- import, mengeksport, menawarkan untuk dijual hgeluarkan, menjual, membeli, menyerahkan, mf rima, menjadi perantara dalam jual beli, atau . nukar narkotika Golongan I, berupa narkotika enis heroin, yang dilakukan den.gan cara sebagal berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, setelah mendapat informasi dari rnat3yarakat bahwa Restoran .qecon sering menjadi tempat tranBaksi narkotika, kh.ususnya heroin, saksi I. HENDRA JHONI, saksi 11. S¥AMSIRII, IL YAS dan saksi Ill. ZEKKY dan Sat Serge Narko- I-.ika Dit. Narkoba Polda Metro Jaya lalu mela- kukan penyelidikan di sekitar F.estoran Recb.n, n.amun ketika melakukan penggerebekan terhadap Restoran Recon ternyata pemilik restoran tidak berada di tempat ,. - Tidak beberapa lama kemudian, Terdakwa selaku pemilik restoran yang saat itu mengaku bernarna ABILOR FRANCIS OBUM alias DOCTOR datang selanjutnya dilakukan pengeledahan di restoran dan di kamar tidur Terdakwa, dimana di dalam......

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents